Menjaga Martabat Sekolah Rakyat dalam Perspektif RUU Sisdiknas 2025

ILUSTRASI Menjaga Martabat Sekolah Rakyat dalam Perspektif RUU Sisdiknas 2025.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Sekolah Rakyat di IKN, Tingkatkan Literasi hingga Kemampuan Bahasa Internasional
Termasuk pendidikan profesi guru, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus.
Kemendikdasmen juga bertanggung jawab atas penyusunan dan penetapan standar, kurikulum, dan asesmen nasional di bidang-bidang tersebut. Juga, pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra dan pengelolaan sistem perbukuan.
Kementerian Agama memiliki peran serupa dalam pembinaan pendidikan dengan kekhasan agama dan pendidikan keagamaan (draf RUU versi Badan Keahlian DPR RI, 2025).
BACA JUGA:Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap 1C Telah Dimulai, Pemerintah Targetkan Total 50 Lokasi
BACA JUGA:Gus Yani Optimistis Sekolah Rakyat Efektif Angkat Derajat Masyarakat Kurang Mampu
Mencermati draf RUU pada bab tentang pengelolaan satuan pendidikan, belum dicantumkan Kemensos sebagai pengelola dan penyelenggara sekolah rakyat.
Dalam implementasinya saat ini, memang dinas pendidikan ikut mengatur program sekolah rakyat dengan menyediakan perangkat pendukung walaupun kewenangan utama pengelolaan program itu berada di bawah Kemensos, termasuk mengelola pendaftaran, sistem pendidikan, dan pembiayaan sekolah.
Dalam konteks kebijakan, sekolah rakyat dimaksudkan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pendidikan.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Menengah Atas 37 Gresik Diresmikan (1): Jadi Jalan Terang Gapai Cita-cita
Meski demikian, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam konteks sistem pendidikan nasional, penting dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi aturan dan implementasinya.
Secara rekognisi, ijazah sekolah rakyat setara dengan sekolah umum. Sebab, pada dasarnya masih menggunakan kurikulum nasional.
Hal itu mengacu pada delapan standar penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi standar kompetensi keluaran/hasil yang telah diatur dalam sistem pendidikan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: