Begini Cara Kejagung Miskinkan Kakak-Adik Bos Sritex

Dua bos Sritex yang merupakan kakak beradik, yaitu Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).--
"(Sebanyak) 94 bidang tanah atas nama Megawati (istri Iwan Setiawan) di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo," kata Anang melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.
Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah dengan rincian:
- Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m²
- Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m²
- Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m²
- Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m²
BACA JUGA:Dalami Perkara Kredit Sritex, Kejagung Periksa 4 Saksi Lagi
Berdasarkan rincian tersebut, Anang mengatakan bahwa total aset yang disita mencapai 500.270 m2 atau sekitar 50 hektare, dengan nilai estimasi Rp510 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum Iwan bersaudara, Hotman Paris, menilai bahwa penetapan status tersangka TPPU terhadap kliennya merupakan hal yang umum dalam kasus korupsi.
"Itu hal yang udah biasa, sudah klise itu sudah," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 12 September 2025. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: