Begini Cara Kejagung Miskinkan Kakak-Adik Bos Sritex

Begini Cara Kejagung Miskinkan Kakak-Adik Bos Sritex

Dua bos Sritex yang merupakan kakak beradik, yaitu Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).--

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Jalan panjang kasus korupsi kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kini berujung pada langkah keras Kejaksaan Agung.

Dua bos kakak-adik, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), resmi ditetapkan tersangka pencucian uang, sekaligus kehilangan aset bernilai ratusan miliar rupiah.

"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025.

BACA JUGA:Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka

Sebelumnya, Iwan Setiawan sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana kredit bank milik negara.

Saat itu, ia menjabat sebagai direktur utama Sritex, dituding memakai dana pinjaman yang seharusnya untuk modal kerja, justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset.

Sedangkan Iwan Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai wakil direktur utama, diduga ikut menandatangani permohonan dan perjanjian kredit pada 2019-2020, meskipun ia tahu bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Bos Sritex Sebagai Tersangka TPPU

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk sejumlah pejabat dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Mereka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit yang tidak sesuai aturan.

Akibatnya, dalam kasus tersebut kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1.088.650.808.028 triliun. Jumlah tersebut berasal dari kredit macet tiga bank berbeda, yakni Rp149 miliar dari Bank DKI, Rp543 miliar dari Bank BJB, dan Rp395 miliar dari Bank Jateng.

BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Milik Bos Sritex

Adapun 12 tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut, di antaranya:

  1. Iwan Setiawan Lukminto – Direktur Utama PT Sritex
  2. Dicky Syahbandinata – Pimpinan Divisi Komersial & Korporasi Bank BJB tahun 2020
  3. Zainuddin Mappa – Direktur Utama Bank DKI tahun 2020
  4. Allan Moran Severino – Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
  5. Babay Farid Wazadi – Direktur Kredit UMKM & Direktur Keuangan Bank DKI periode 2019-2022
  6. Pramono Sigit – Direktur Teknologi Operasional Bank DKI periode 2015-2021
  7. Yuddy Renald – Direktur Utama Bank BJB periode 2019-Maret 2025
  8. Benny Riswandi – Senior Executive VP Bisnis Bank BJB periode 2019-2023
  9. Supriyatno – Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023
  10. Pujiono – Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng periode 2017-2020
  11. Suldiarta – Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng periode 2018-2020
  12. Iwan Kurniawan Lukminto – Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012-2023

Selain itu, Kejagung juga telah menyita total 152 bidang tanang milik Iwan Setiawan dan istrinya, Megawati, di berbagai wilayah Kabupaten Sukoharjo, 1 bidang tanah atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill, serta beberapa tanah lain dai Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Wonogiri.

BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Tanah Tersangka ISL, Kasus Kredit PT Sritex

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: