Kejagung Tetapkan Bos Sritex Sebagai Tersangka TPPU

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, memberikan pernyataan kepada wartawan-Candra Pratama-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Iwan Setiawan Lukmito sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
“Status tersangka TPPU ditetapkan ke Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan, sesuai dengan penelusuran yang dilakukan oleh penyidik,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna pada 12 September 2025.
Diduga, Iwan Setiawan memanipulasi keuntungan yang didapatkan oleh bos Sritex dari fasilitas kredit tersebut.
"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap Inisial ISL (Iwan Setiawan Lukminto), sudah ditetapkan dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September 2025 oleh penyidik," ungkap Anang.
BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Rp510 Miliar Milik Bos Sritex
BACA JUGA:Kejagung Sita Aset Tanah Tersangka ISL, Kasus Kredit PT Sritex
Saat proses menindaklanjuti penanganan kasus dugaan TPPU terhadap Iwan Setiawan, jaksa penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang bersangkutan.
Diketahui, setidaknya terdapat tanah seluas 50,3 hektare yang disita. Aser-aset tersebut berlokasi di kawasan Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, dan Surakata. Dengan nilai total mencapai Rp510 miliar.
Penyitaan ini merupakan komitmen Kejagung dalam mengusut tuntas perkara.
"Ini adalah salah satu bentuk keseriusan kami. Tidak hanya bagaimana memidanakan, tetapi paralel juga dengan kami berusaha pengembalian untuk memulihkan kerugian negaranya," jelas Anang.
BACA JUGA:Dalami Perkara Kredit Sritex, Kejagung Periksa 4 Saksi Lagi
BACA JUGA:Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa 2 Saksi Lagi
Dalam kasus terkait, Iwan Kurniawan diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada Bank jawa Tengah pada 2019. Kemudian, peminjaman dana yang diajukan oleh Sritex ini tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, Iwan Kurniawan juga berperan dalam menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: