Kejagung Tetapkan Bos Sritex Sebagai Tersangka TPPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, memberikan pernyataan kepada wartawan-Candra Pratama-
Padahal, Iwan Kurniawan mengetahui bahwa pinjaman tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: