Kejagung Tetapkan Bos Sritex Sebagai Tersangka TPPU

Kejagung Tetapkan Bos Sritex Sebagai Tersangka TPPU

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, memberikan pernyataan kepada wartawan-Candra Pratama-

Padahal, Iwan Kurniawan mengetahui bahwa pinjaman tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: