Ini Aturan OJK Terkait Pembiayaan UMKM

OJK resmi menerbitkan peraturan baru yang mempermudah pembiayaan UMKM--
BACA JUGA:OJK Ungkap Bullion Bank Belum Dijamin LPS
BACA JUGA:Fenomena Judol Meningkat, OJK Perintahkan Pemblokiran 10.016 Rekening Judi Online
Diketahui, POJK UMKM diundangkan pada Selasa, 2 September 2025. Dan akan berlaku sejak dua bulan setelahnya.
Kemudian, aturan ini mencakup seluruh bank umum, BPR (konvensional maupun syariah), hingga LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan bersama (pindar), pergadaian, serta lembaga khusus seperti LPEI dan PNM. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: