BBM Akan Kembali Terisi di SPBU Swasta dalam 7 Hari

BBM Akan Kembali Terisi di SPBU Swasta dalam 7 Hari

Wakil Menteri Energi dan Sumber (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa dalam sepekan ke depan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan mulai terisi kembali. -Dimas Rafi - Disway.id-

JAKARTA, ARIAN DISWAY - Wakil Menteri Energi dan Sumber (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa dalam sepekan ke depan Bahan Bakar Minyak (BBM) akan mulai terisi kembali. Ia memastikan hal tersebut usai proses konsolidasi dengan PT Pertamina (Persero) bersama Badan Usaha (BU).

"Seharusnya ini tinggal konsolidasikan waktu yang diberikan ke Pertamina dan badan usaha kan 7 hari. Arahan dari Menteri ESDM, itu 7 hari itu sudah bisa ini terisi di SPBU swasta," terang Tanjung, dikutip dari Disway.id.

Tanjung menjelaskan bahwa sejumlah pihak swasta akan memanfaatkan kuota impor BBM milik PT Pertamina. Kemudian akan melalui beberapa proses kesepakatan bisnis dengan alur business-to-business (B2B).

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Kualitas BBM yang Diimpor ke SPBU Swasta Sesuai Standar

Diketahui proses impor dilakukan bertahap sesuai kebutuhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) swasta.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia juga memastikan ketersediaan Minyak dan Gad Bumi dalam tujuh hari ke depan, BBM yang diimpor sudah sampai di Indonesia dan siap diedarkan ke masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan impor BBM adalah jalan tengah menjaga stabilitas perdagangan nasional dengan mengurangi tekanan defisit akibat impor migas. Sekaligus memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman.

Kebijakan mengacu pada Pasal 14 ayat (1) Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. 

BACA JUGA:SPBU Swasta Wajib Patuh Aturan BBM, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman

Neraca komoditas berfungsi sebagai: 1) dasar penerbitan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor; 2) acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional; 3) acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional; dan 4) acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan di bidang Impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian pembina sektor komoditas.

Dengan demikian memberikan kewenangan kepada Menteri atau Kepala Lembaga sebagai pembina sektor untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.

BACA JUGA:Bahlil: Kuota Impor BBM SPBU Swasta Sudah Ditambah, Shell dan Vivo Bisa Gandeng Pertamina

BACA JUGA:Langka! BBM di SPBU Swasta: Pemerintah Buka Opsi Kerja Sama dengan Pertamina

Kementerian ESDM tidak pernah menutup adanya kegiatan importasi BBM. Hal ini tercermin dari tren pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta yang justru terus mengalami peningkatan, yakni naik 11% pada 2024 dan mencapai sekitar 15% hingga bulan Juli 2025. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: