KAI Buka Suara Soal Lahan Groundkaart di Sawahan Baru Surabaya

Kantor KAI Daop 8 Surabaya -Boy Slamet-Harian Disway
HARIAN DISWAY - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya buka suara soal sengketa lahan di kawasan Sawahan Baru II, RT 04 RW 03, Surabaya, yang membuat ratusan warga hidup dalam ketidakpastian hukum.
Melalui Luqman Arief, Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, perusahaan menyatakan bahwa lahan yang diklaim warga merupakan aset tetap perusahaan yang tercatat secara resmi.
"Lahan yang diklaim warga Sawahan Baru merupakan aset tanah PT KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan," tegas Luqman.
Ia menambahkan, bahwa lahan tersebut termasuk ke dalam bekas jalur trem lintas Sawahan-Wonokromo Kota. "Yang dilakukan oleh KAI merupakan bentuk penjagaan aset agar tidak diserobot pihak lain secara yuridis," sambungnya.
Namun, pernyataan itu langsung ditanggapi oleh Komisi C DPRD Surabaya. Menurut mereka, klaim KAI bertentangan dengan realitas hukum dan sejarah kepemilikan warga yang telah berlangsung puluhan tahun.
BACA JUGA:Tanah Bersertifikat di Sawahan Baru-Petemon Diklaim PT KAI, Komisi C Bantu Cari Solusi!
BACA JUGA:DAOP 8 PT KAI, KidZania, dan Grand Whiz Hotel Praxis Meriahkan Hari Anak Nasional 2025
Sidak Komisi C DPRD Surabaya ke kawasan Sawahan Baru Surabaya pada Rabu, 24 September 2025-Agustinus Fransisco-Harian Disway
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Iriawan, mengungkap kronologi panjang yang menunjukkan inkonsistensi sikap KAI. Ia menyebut bahwa 206 bidang tanah di kawasan tersebut sudah bersertifikat hak milik (SHM) sejak era 1960–1970-an.
"Ini hampir serupa dengan kasus eigendom Pertamina. Warga sudah punya SHM sejak lama. Bahkan pada 2015, masih ada warga yang membeli rumah di situ dan proses balik nama berjalan lancar," ujar Eri berkisah.
Namun, pada 2016, KAI tiba-tiba mengirim surat blokir ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), meminta agar tidak memproses apapun terkait lahan-lahan tersebut—termasuk balik nama maupun royanya.
Sejak saat itu, aktivitas hukum atas tanah warga lumpuh total. Sementara, tidak ada gugatan, mediasi, atau konfirmasi langsung dari KAI kepada warga.
Menyikapi eskalasi konflik, Kementerian ATR/BPN dikabarkan akan membentuk tim khusus untuk menelaah kasus groundkaart KAI. Komisi C sudah berkoordinasi intensif dan meminta pendampingan dari pusat.
Kami juga akan mengajak warga pada 15 Oktober untuk ke pusat mengunjungi Kementerian ATR/BPN," jelas politisi PDIP itu. Eri menamabahkan, kalau di sana mereka akan membahas seluruh kasus lahan di Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: