KAI Buka Suara Soal Lahan Groundkaart di Sawahan Baru Surabaya

Kantor KAI Daop 8 Surabaya -Boy Slamet-Harian Disway
BACA JUGA:Kejari Medan Tangkap Tersangka Mangkir Kasus Aset PT KAI
BACA JUGA:PT KAI Kerahkan Ratusan Personel Percepat Perbaikan Jalur Rel Terdampak Banjir dan Longsor
Patok yang ada di kawasan Sawahan Baru yang diindikasikan milik PT KAI-Agustinus Fransisco-Harian Disway
"Kami akan membahas masalah lahan lain agar KAI tidak sembrono," beber Eri. Ia menegaskan, warga setempat selama ini taat hukum. Mereka membayar pajak, memiliki sertifikat sah, dan tidak pernah bermasalah secara administratif.
Ironisnya, saat diminta klarifikasi oleh DPRD Surabaya, KAI hanya mengirim staf yang tidak memiliki kapasitas keputusan. "Pihak KAI sudah kita panggil, tapi mereka menugaskan orang-orang yang tidak punya wewenang," keluh Eri.
Total ada 209 persil tanah yang terdampak blokir KAI. Jika dihitung berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK), angkanya hampir dua kali lipat.
Eri juga mengingatkan bahwa pola serupa terjadi di tempat lain, seperti Pacar Keling, di mana KAI melakukan klaim serupa meski lahan sedang dalam proses gugatan.
Untuk memastikan keadilan, Komisi C tidak akan berhenti di BPN. Mereka juga berencana mendatangi Danantara (Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup) dan Komisi 6 DPR-RI (yang membidangi BUMN).
Kasus Sawahan Baru adalah cermin dari konflik agraria struktural di Indonesia: dua aset negara saling tumpang tindih—milik BUMN vs milik rakyat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: