Kejagung Titipkan Gading Ramadhan Joedo ke KPK

Kejagung Titipkan Gading Ramadhan Joedo ke KPK

Buntut kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, tahun anggaran 2017-2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mohammad Wahyudi-Disway/Ayu Novita-

Akibat kasus korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun berdasarkan perhitungan sementara untuk tahun 2023 saja. Gading Ramadhan Joedo, didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto, Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: