Tanggapi Kasus Keracunan Massal, Perpres MBG Segera Terbit

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menerangkan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan aturan terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).-istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menerangkan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan aturan terkait tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Harapannya, Peraturan Presiden (Perpres) tersebut dapat dirampungkan pekan ini.
"Sekarang ini sedang diselesaikan terkait Perpres Tata Kelola Makan Bergizi, yang mudah-mudahan minggu ini sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden," terangnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Melanjutkan, Dadan menyampaikan salah satu upaya mendukung higienitas yaitu akan diberlakukan dua sertifikasi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keduanya yakni sertifikasi higienis Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dari lembaga independen.
BACA JUGA:BGN Tutup Operasi SPPG di Gunungkidul Imbas Temuan Bakteri Penyebab Keracunan MBG
BACA JUGA:Prabowo Panggil Kepala BGN, Berikan 4 Instruksi Atasi Keracunan MBG
Sebagai penjelasan, HACCP adalah sertifikasi standar internasional untuk keamanan pangan. Bertujuan mencegah bahaya selama proses produksi makanan, dari bahan baku hingga konsumen akhir.
"Kami juga ingin menerapkan sertifikasi keamanan pangan berupa HACCP," jelas Dadan.
Berdasarkan catatan terkini BGN, terdapat total 6.517 siswa yang mengalami keracunan diduga akibat MBG. Terhitung sejak awal program MBG pada Januari 2025.
"Kalau dilihat dari sebaran kasus, maka kita lihat bahwa di wilayah I itu tercatat ada yang mengalami gangguan pencernaan sejumlah 1.307, wilayah II ini sudah bertambah tidak lagi 4.147 ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang, wilayah III ada 1.003 orang," ungkap Dadan.
BACA JUGA:DPR Kritik Wakil Kepala BGN: Menangis Saja Tak Cukup Atasi Kasus Keracunan Massal MBG
BACA JUGA:Tiba di Tanah Air, Prabowo Langsung Panggil Kepala BGN Soal Keracunan MBG
Diketahui, Wilayah 1 mencakup Pulau Sumatra, Wilayah 2 mencakup Pulau Jawa, dan Wilayah 3 mencakup kawasan Indonesia Timur. Dengan Wilayah 2 yang tercatat memiliki jumlah kasus tertinggi.
Dadan menjelaskan penyebab terjadinya keracunan massal adalah banyaknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program MBG yang tidak menjalani SOP.
"Contohnya pemilihan bahan baku yang seharusnya H-2, kemudian ada yang membeli H-4. Kemudian juga ada yang kita tetapkan processing masak sampai delivery tidak lebih dari 6 jam, karena optimalnya di 4 jam. Seperti di Bandung itu ada yang masak dari jam 9, dan kemudian di delivery-nya ada yang sampai jam 12, ada yang 12 jam lebih," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: