Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Sritex ke Kejari Surakarta, Bos Iwan Setiawan Dkk Segera Disidang!-Disway/Candra Pratama-
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Perkembangan Perkara Pengadaan Satelit Kemhan
3 (tiga) orang Tersangka tersebut yaitu:
- Komisaris Utama PT Sritex, berinisial ISL.
- Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, berinisial ZM.
- Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020, berinisial DS.
Diketahui Masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya dan telah bersikap kooperatif. Ketiga Tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.
Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: