Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Periksa 13 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Kasus Sritex ke Kejari Surakarta, Bos Iwan Setiawan Dkk Segera Disidang!-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak usahanya. 

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 13 orang saksi dari kalangan perbankan hingga internal PT Sritex pada Selasa, 30 September 2025.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

BACA JUGA:Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Para saksi yang diperiksa antara lain:

  1. VRK selaku staf keuangan PT Sritex.
  2. RY Group Head DBU Bank BRI.
  3. DS Kadiv Bisnis Umum Bank BRI.
  4. BK Kadiv DBU BRI tahun 2017.
  5. LS pegawai Bank BJB sekaligus mantan Manager Operasional Kredit Bank BJB periode 2020–2022.
  6. ID GH Treasury Operation & Settlement Bank BJB periode 2019–2023.
  7. GM Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Bank BJB periode 2021–2022.
  8. ID freelance yang membantu Sritex di Jakarta.
  9. WS yang pernah menjabat Corporate Security & Investor Relation PT Sritex (2013–2023) sekaligus Direktur Keuangan PT Sritex (Maret 2023–Februari 2025).
  10. DS selaku Pemimpin Divisi LMC 2 BNI tahun 2012.
  11. FXPM mantan Pemimpin Grup Kredit Menengah Bank DKI.
  12. AS Relationship Manager Bank DKI.
  13. ARA mantan Pemimpin Divisi Menengah II/V/P Bisnis Komersial II Bank DKI tahun 2020.

BACA JUGA:Kejagung Titipkan Gading Ramadhan Joedo ke KPK

BACA JUGA:Kejagung Geledah PT Saka Energi Indonesia Terkait Korupsi Akuisisi Blok Migas

Menurut Kejagung, pemeriksaan ini terkait perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan. 

Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank DKI, serta Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Kasus ini menjadi sorotan karena Sritex, salah satu raksasa tekstil nasional, tercatat menerima aliran kredit jumbo dari sejumlah bank daerah dan BUMN sebelum akhirnya terjerat persoalan hukum.

BACA JUGA:Buronan Kasus Korupsi Diciduk di Surabaya, Kejagung: Tak Ada Tempat Aman

BACA JUGA:Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Dua pekan sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 (tiga) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta. 

Pelaksanaan Tahap II tersebut bertempat di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: