Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejagung memeriksa 8 orang sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.-Puspenkum Kejagung-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. 

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa delapan orang saksi dari kalangan pejabat kementerian hingga petinggi perusahaan swasta pada Selasa, 1 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kejagung Titipkan Gading Ramadhan Joedo ke KPK

BACA JUGA:Kejagung Geledah PT Saka Energi Indonesia Terkait Korupsi Akuisisi Blok Migas

Para saksi yang diperiksa antara lain:

  1. HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
  2. NN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun 2021.
  3. IP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menegah Tahun 2022.
  4. YT selaku Kepala Subbagian Tata Usaha pada Direktorat Sekolah Dasar.
  5. PI selaku Karyawan PT Tera Data Indonusa.
  6. IP selaku Direktur PT Elang Dimensi Nusantara tahun 2022.
  7. HEH selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
  8. RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Azwar Anas Eks MenPANRB Sebagai Saksi Korupsi Chromebook

BACA JUGA:Buronan Kasus Korupsi Diciduk di Surabaya, Kejagung: Tak Ada Tempat Aman

Menurut Kejagung, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka berinisial MUL.

Program Digitalisasi Pendidikan yang seharusnya mendukung pemerataan akses pembelajaran berbasis teknologi justru diduga menjadi ladang praktik korupsi.

Kejagung pun kembali memeriksa seorang saksi tambahan dari internal Kemendikbudristek hari ini, Rabu, 2 Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, saksi yang diperiksa berinisial NN. 

BACA JUGA:Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Perkembangan Perkara Pengadaan Satelit Kemhan

Yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bantuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: