Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejagung Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Kejagung memeriksa 8 orang sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.-Puspenkum Kejagung-

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.

Saksi NN diperiksa terkait perkara atas nama tersangka berinisial MUL. Diketahui, MUL telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejari Semarang

BACA JUGA:Kejagung Limpahkan 3 Tersangka Korupsi Sritex ke Kejaksaan Surakarta

Menurut penyidik, peran MUL cukup sentral. Ia diduga menindaklanjuti perintah Mendikbudristek saat itu, NAM, untuk mengarahkan pengadaan perangkat TIK menggunakan sistem operasi (OS) Chrome. Arahan itu diteruskan kepada PPK dan pihak ketiga selaku penyedia.

Salah satu peristiwa yang diungkap penyidik terjadi pada 30 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di Hotel Arosa, Bintaro, Jakarta Selatan. 

Di lokasi tersebut, MUL disebut memerintahkan HS, selaku PPK Direktorat SMP tahun 2020, untuk mengalihkan pengadaan TIK tahun anggaran 2020 ke PT Bhinneka dengan penyedia tertentu, yakni PT Mentaridimensi, menggunakan OS Chrome.

BACA JUGA:Apartemen Nadiem Makarim Ternyata sudah Digeledah, Kejagung Temukan Ini

BACA JUGA:Begini Cara Kejagung Miskinkan Kakak-Adik Bos Sritex

Tak hanya itu, MUL juga diduga menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang secara spesifik mengarahkan penggunaan OS Chrome dalam pengadaan tahun anggaran 2021–2022. 

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang ditandatangani NAM selaku Mendikbudristek.

Selain MUL, pada awal Juli 2025 penyidik JAM Pidsus juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, masing-masing berinisial SW, JT, dan IBAM.

Anda sudah tahu, kasus dugaan korupsi ini berawal dari program yang semestinya mendukung pemerataan akses pendidikan berbasis teknologi. 

Namun, program digitalisasi tersebut justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak dengan merugikan keuangan negara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: