Ketua Pansus Hunian Layak Sebut Banyak Indekos Surabaya yang Kurang Layak

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat izin pendirian kos di daerah Surabaya-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway
BACA JUGA:Anggaran Surabaya Tebatas, Achmad Nurjayanto: Fokuskan ke Pembangunan RS dan Penanganan Banjir!
BACA JUGA:Menteri Purbaya Bakar 235,4 Juta Rokok Ilegal di Jatim: Akan Banyak yang Tertangkap!
Eri Cahyadi Libatkan KPK untuk Tekan Praktik Korupsi dan Gratifikasi di Surabaya.-PDIP Jatim-
"Dengan adanya pengawas, kami bisa memantau perilaku anak kos dengan lebih baik. Jika kos berada di pemukiman dan tidak ada pengawasan, kami khawatir akan muncul tindak kejahatan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan, bahwa sebelum seseorang membuka kos-kosan, perlu ada persetujuan dari minimal sepertiga hingga dua pertiga warga setempat.
Tujuannya, melindungi keamanan dan kenyamanan penduduk, sehingga kehadiran kos-kosan tidak menimbulkan gangguan. Eri mengungkapkan bahwa pelanggaran seperti pembukaan kos tanpa izin dapat menjadikan pemukiman penduduk rawan kejahatan.
Sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, Eri Cahyadi mengajak seluruh aparatur pemerintah untuk menerapkan pengawasan ketat terhadap penghuni kos-kosan.
Kebijakan Wali Kota Surabaya mengenai penataan rumah kos menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Dengan penegakan regulasi yang lebih baik dan pengawasan yang ketat, diharapkan keberadaan kos-kosan tidak akan menimbulkan masalah di lingkungan sekitar. Upaya itu dibuat agar sejalan dengan cita-cita menciptakan Surabaya yang aman dan nyaman bagi semua warganya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: