Ketua Pansus Hunian Layak Sebut Banyak Indekos Surabaya yang Kurang Layak

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat izin pendirian kos di daerah Surabaya-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway
HARIAN DISWAY - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyoroti maraknya rumah kos atau indekos yang tumbuh subur di berbagai sudut kota. Hal itu terjadi karena persoalan perizinan yang sering kali tidak memadai di lingkungan permukiman warga.
Dalam konteks itu, penataan izin kos-kosan menjadi vital untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Surabaya.
Pernyataan itu disampaikan Eri Cahyadi saat memberikan pengarahan kepada kepala perangkat daerah (PD), camat, dan lurah. Eri menekankan pentingnya regulasi yang lebih jelas agar keberadaan rumah kos.
Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa langkah pertama yang perlu diambil adalah melibatkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Mereka akan membahas fenomena perizinan kos bersama Komisi A DPRD Kota Surabaya. "Diskusi ini sangat penting untuk menyeimbangkan antara kebutuhan tempat tinggal dan ketertiban lingkungan," ujarnya.
BACA JUGA:Agar Bansos Tidak Salah Sasaran, Surabaya Perbarui Data Warga Mulai September
BACA JUGA:Erick Thohir Resmikan Lab Olahraga Unesa, Targetkan Emas Petanque di SEA Games 2025!
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin, menegaskan pentingnya pelatihan Kader Surabaya Hebat (KSH) untuk mengoptimalkan program DTSEN-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rumah Hunian Layak, Muhammad Saifuddin, juga menyoroti isu penting tersebut.
"Terkait masalah indekos dan kontrakan, kami akan membahasnya kembali. Ini sangat urgent karena banyak rumah kos dan kontrakan yang tidak layak," ujarnya kepada Harian Disway, Kamis, 2 Oktober 2025.
Saifuddin menambahkan bahwa mereka akan memasukkan isu itu ke Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rumah Hunian Layak. Pansus itu akan membuka satu bab khusus yang membahas tentang indeks rumah kos dan kontrakan.
"Kami akan mengundang berbagai pihak untuk memberikan masukan agar kebijakan ini adil dan tidak merugikan warga," tegas Anggota Komisi A DPRD Surabaya itu.
Eri juga menekankan bahwa saat ini, kos-kosan tidak dikenakan retribusi. "Nanti tolong koordinasi dengan teman-teman Komisi A tentang kos-kosan," tambahnya.
Salah satu poin penting yang disampaikan Eri adalah keberadaan seorang ibu atau bapak kos yang tinggal di lokasi indekos. Hal ini bertujuan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap perilaku penghuni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: