52 Persen BUMN Masih Merugi, Bisakah UU Baru Selamatkan Mereka?
Prof. Dr. Murpin Josua Sembiring, S.E., M.Si. Ketua Persatuan Profesor/Gurubesar Indonesia Provinsi Jawa Timur, Guru Besar Universitas Ciputra Surabaya.-Dok Pribadi-Dok Pribadi
UU BUMN 2025 adalah momentum bersejarah. Larangan rangkap jabatan, pembentukan BP BUMN, dan konsolidasi lewat Danantara semuanya mengarah pada tata kelola yang lebih sehat. Total komisaris di induk BUMN: ±562 orang, dengan komposisi: birokrat 46%, politisi 30%, dan profesional hanya 24% (data pemetaan 2025).
BP BUMN urgen mendesain sistem early-warning dan forensic dengan dashboard cash-flow dan fraud analytics lintas portofolio, serta audit berkala.
Namun, hukum hanyalah pagar; yang menentukan nasib BUMN adalah konsistensi di level eksekusi. Jika elit politik masih melihat BUMN sebagai ladang rente dan sumber uang, maka revisi UU ini hanya akan jadi ilusi.
Tetapi bila komitmen dijalankan, inilah saatnya BUMN benar-benar menjadi motor pembangunan nasional yang profesional, efisien, dan berkontribusi langsung bagi rakyat—sekaligus memperkuat fondasi ekonomi Indonesia.
Dan publik punya hak untuk terus mengawasi, agar “sapi perah” politik benar-benar berubah menjadi mesin ekonomi bangsa yang mensejahterakan rakyat seluruh Indonesia.
*) Prof. Dr. Murpin Josua Sembiring, S.E., M.Si. Ketua Persatuan Profesor/Gurubesar Indonesia Provinsi Jawa Timur, Guru Besar Prodi Doktor Ilmu Manajemen Entrepreneurship Universitas Ciputra Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: