PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Cuti Melahirkan, Negara Tegaskan Perlindungan Ibu Pekerja

PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Cuti Melahirkan, Negara Tegaskan Perlindungan Ibu Pekerja

Pemerintah dalam aturan baru nya menjamin hak cuti melahirkan bagi PPPK paruh waktu, bentuk komitmen terhadap perlindungan pegawai perempuan.--freepik.com

2. Melampirkan Surat Keterangan Dokter atau Bidan

Surat permohonan harus dilengkapi dengan keterangan medis dari dokter atau bidan yang menjelaskan kondisi kehamilan dan perkiraan waktu melahirkan. Dokumen ini menjadi dasar persetujuan cuti.

3. Menunggu Persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

Setelah diverifikasi oleh atasan langsung, permohonan akan diteruskan ke PPK untuk mendapatkan persetujuan resmi. Jika disetujui, pegawai akan menerima surat izin cuti melahirkan maksimal tiga bulan.

BACA JUGA:Anggota DPR RI asal Surabaya, Lita Machfud Arifin Dukung Alih Status PPPK Menjadi PNS Tanpa Tes dan Batas Usia

4. Tetap Menerima Penghasilan Selama Masa Cuti

Selama menjalani cuti, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan penghasilan penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk jaminan pemerintah agar pegawai perempuan tetap aman secara ekonomi.

5. Melapor Kembali Setelah Masa Cuti Berakhir

Setelah cuti selesai, pegawai wajib melapor kembali ke instansi dan kembali bertugas. Beberapa instansi juga dapat meminta surat keterangan sehat sebelum pegawai kembali aktif bekerja.

BACA JUGA:Eri Cahyadi Serahkan SK ke 1.838 ASN PPPK

Kebijakan cuti melahirkan bagi PPPK paruh waktu membawa pesan bahwa negara hadir untuk seluruh aparatur tanpa diskriminasi. Pemerintah ingin memastikan setiap pegawai perempuan memiliki ruang aman untuk menjalani masa kehamilan dan persalinan.

Melalui penerapan aturan ini pada 2025, sistem kepegawaian di Indonesia diharapkan semakin adil dan manusiawi. Hak perempuan kini tidak lagi bergantung pada status kerja, melainkan dijamin sebagai bagian dari kesejahteraan nasional. (*)

*) Mahasiswa magang Prodi Sastra Indonesia, Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: