PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Cuti Melahirkan, Negara Tegaskan Perlindungan Ibu Pekerja

PPPK Paruh Waktu 2025 Berhak Cuti Melahirkan, Negara Tegaskan Perlindungan Ibu Pekerja

Pemerintah dalam aturan baru nya menjamin hak cuti melahirkan bagi PPPK paruh waktu, bentuk komitmen terhadap perlindungan pegawai perempuan.--freepik.com

HARIAN DISWAY — Pemerintah memastikan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu tetap berhak atas cuti melahirkan pada tahun 2025.

Ketentuan itu menjadi bukti komitmen negara dalam menjamin hak perempuan bekerja agar terlindungi secara sosial dan ekonomi.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi PPPK.

BACA JUGA:Kemenkum Jatim Serahkan SK 22 PPPK, Momentum Tingkatkan Kinerja Pegawai

Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap pegawai perempuan, baik berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, memperoleh hak cuti melahirkan selama maksimal tiga bulan. Hal ini diberlakukan setelah proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 rampung. 

Sebelum regulasi tersebut ditegakkan, banyak tenaga honorer perempuan bekerja tanpa perlindungan memadai. Tidak sedikit yang kehilangan pekerjaan hanya karena mengandung atau harus melahirkan di tengah masa kontrak.

BACA JUGA:Akses Mola BKN Terkendala, Pelamar PPPK Paruh Waktu Kesulitan Cek NIP, Begini Solusinya

Cuti melahirkan merupakan Hak, bukan bonus status bagi "paruh waktu" dan bukan berarti hak sebagai pegawai juga ikut berkurang. Cuti tersebut diberikan kepada pegawai perempuan yang akan melahirkan akan pertama hingga anak ke tiga. 

Kini, status paruh waktu tidak lagi menjadi penghalang bagi pegawai perempuan untuk menikmati hak istirahat dan pemulihan. Negara memberikan jaminan hukum agar mereka dapat melahirkan dan merawat anak tanpa kehilangan pendapatan.

BACA JUGA:Pemprov Jatim Usulkan 17 Ribu Guru Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu

Bagi PPPK paruh waktu yang ingin mengajukan cuti melahirkan, berikut tata cara pengajuannya:

1. Membuat Surat Permohonan Tertulis

Pegawai wajib mengajukan surat permohonan cuti melahirkan kepada atasan langsung. Surat ini disarankan diajukan paling lambat satu bulan sebelum perkiraan tanggal persalinan. Di dalam surat harus dicantumkan identitas, jabatan, unit kerja, alasan cuti, serta waktu mulai dan berakhirnya cuti.

BACA JUGA:Khofifah Bagikan SK Kepada 4.172 CPNS dan PPPK Pemprov Jatim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: