Komisi C DPRD Surabaya Bahas Eigendom di Jakarta, Pertamina Minta Pendampingan Kejati

Pertamina meminta pendampingan Kejaksaan Tinggi terkait konflik lahan eigendom Pertamina di area Darmo Hill dan Kecamatan Dukuh Pakis-Narasumber untuk Harian Disway-
HARIAN DISWAY - Komisi C DPRD Surabaya mengadakan pertemuan dengan pihak PT Pertamina (Persero) di Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Pertemuan itu dilakukan untuk membahas permasalahan klaim tanah yang melibatkan Eigendom 1278, yang menjadi sorotan utama bagi warga Darmo Hill dan Kecamatan Dukuh Pakis.
Pimpinan dan anggota Komisi C, yang dipimpin oleh Ketua Eri Irawan, bertemu dengan Teddy Kurniawan Gusti, Senior Vice President Asset Management, dan Ronald Purba, Vice President Asset Optimization and Development, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Pertamina menegaskan bahwa mereka tidak berniat untuk mencaplok aset warga. Menurut Teddy Kurniawan, pihaknya berkomitmen untuk mengamankan aset yang ada dan mencari solusi win-win bagi semua pihak.
"Kami berusaha untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak," ungkap Teddy.
BACA JUGA:Eks Lokalisasi Moroseneng Hidup Lagi, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bertindak Tegas
Pertemuan Komisi C DPRD Surabaya dan Pertamina di Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025-Narasumber untuk Harian Disway-
Sebagai langkah awal, Pertamina meminta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal itu menunjukkan itikad baik dari Pertamina untuk menyelesaikan sengketa yang kini sedang marak itu.
Teddy menjelaskan, bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pertamina dalam klaim tersebut adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2010.
Pertamina menjelaskan bahwa aset yang mereka klaim diperoleh dari nasionalisasi Bataafsche Petroleum Maatschappij, anak perusahaan Shell yang beroperasi di Indonesia.
Proses nasionalisasi tersebut tidak dilakukan secara gratis. Pemerintah Indonesia membeli aset tersebut dengan nilai USD110.000.000.
Hal itu menjadi dasar bagi Pertamina untuk mengklaim kepemilikan atas tanah yang menjadi sengketa.
Namun, dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi C Eri Irawan menegaskan bahwa Pertamina selama ini tidak pernah mengurus asetnya dengan melakukan konversi hak atas tanah. Sehingga hal itu bisa berakibat pada hilangnya hak mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: