Komisi C DPRD Surabaya Bahas Eigendom di Jakarta, Pertamina Minta Pendampingan Kejati

Komisi C DPRD Surabaya Bahas Eigendom di Jakarta, Pertamina Minta Pendampingan Kejati

Pertamina meminta pendampingan Kejaksaan Tinggi terkait konflik lahan eigendom Pertamina di area Darmo Hill dan Kecamatan Dukuh Pakis-Narasumber untuk Harian Disway-

BACA JUGA:Warga Graha Famili Adukan PT SAS ke Komisi A DPRD Surabaya, Soal Konflik Lahan Fasum!

BACA JUGA:Bukan Kementerian BUMN, Ini Alasan DPRD Surabaya Temui Danantara soal Lahan Pertamina


Tanah aset Pemerintah Kota Surabaya di Darmo Hill Surabaya yang tercaplok Eigendom 1278 Pertamina-Boy Slamet-Harian Disway

"Bilamana memang klaim Eigendom itu benar, ternyata mereka belum mampu menjelaskan secara gamblang," ujar Eri.

Josiah Michael, anggota Komisi C DPRD Surabaya, juga menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Pertamina yang memohon pemblokiran pada tanah-tanah yang sudah memiliki sertifikat, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

"Kita tadi sampaikan sebaiknya tidak perlu ada pending atau penghentian sementara segala urusan pertanahan warga yang telah terbit sertifikatnya baik SHM maupun SHGB. Karena toh mau diperjualbelikan berapa kali juga enggak ada efek. Intinya telah terbit hak kepemilikan warga," terang Josiah.

Sebagai respons terhadap klarifikasi dari Pertamina, Eri menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

Josiah menambahkan bahwa kasus itu juga berdampak pada ekonomi warga akibat ketidakpastian hukum. "Masalah ini menghambat ekonomi, terutama bagi pengusaha yang mengagunkan asetnya ke bank untuk usaha. Kami tidak ingin ini berdampak buruk bagi ekonomi Surabaya," kata anggota dewan dua periode itu.

Komisi C DPRD Surabaya berharap agar Pertamina dapat menunjukkan itikad baiknya dengan memberikan masukan kepada Kejaksaan terkait dengan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1979 yang berkaitan dengan isu tersebut.

BACA JUGA:Bangun Lapangan Padel dan Mini Soccer di THR, DPRD Surabaya: Perlu Survei!

BACA JUGA:BPN Rapatkan Konflik Lahan Eigendom dan Groundkaart, DPRD Surabaya Beri Ucapan Tegas!

"Jika Pertamina benar-benar ingin menyelesaikan masalah ini, mereka harus bersikap kooperatif dan konstruktif," ungkap Josiah.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi C DPRD Surabaya akan mengadakan audiensi dengan Direktur Jenderal Penyelesaian Sengketa di Kementerian ATR/BPN pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Audiensi itu diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai status tanah yang menjadi sengketa.

Eri juga mengingatkan bahwa tindakan Pertamina yang tidak sesuai dengan mandat UU Pokok Agraria 1960 untuk melakukan konversi hak atas tanah akan berakibat pada reputasi Pertamina sendiri sebagai BUMN yang seharusnya taat hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: