Bukan Kementerian BUMN, Ini Alasan DPRD Surabaya Temui Danantara soal Lahan Pertamina

Josiah Michael saat berdiskusi dengan warga Darmo Hill, Pakis Tirtosari, dan Kecamatan Dukuh Pakis terkait klaim eigendom Pertamina, Selasa, 30 September 2025-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway
HARIAN DISWAY - Rencana Komisi C DPRD Surabaya membawa perwakilan warga Darmo Hill dan Dukuh Pakis ke Jakarta untuk mengusut tuntas sengketa lahan eks eigendom 1278 sudah bulat.
Tapi, ada satu hal yang mencuri perhatian. Mereka tidak akan menyambangi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meski pihak yang mengklaim lahan adalah Pertamina, salah satu BUMN terbesar di Indonesia.
Perlu diketahui, sejak awal 2025, terjadi transformasi besar dalam pengelolaan aset negara. Hal itu tertera di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset Negara.
Isinya, seluruh tanah bekas milik BUMN atau hasil nasionalisasi yang statusnya idle (menganggur) atau tumpang tindih, tidak lagi dikelola oleh Kementerian BUMN, melainkan diserahkan ke PT Danantara Asset Management.
BACA JUGA:BPN Rapatkan Konflik Lahan Eigendom dan Groundkaart, DPRD Surabaya Beri Ucapan Tegas!
BACA JUGA:Pasca Eigendom, DPR Kembali Terima Pengaduan Soal Klaim Lahan berbasis Groundkaart Milik KAI
Josiah Michael (kanan) saat mengadakan dengan pertemuan dengan warga Darmo Hill dan Kecamatan Dukuh Pakis di pendapa RT 05 Darmo Hill, Selasa, 30 September 2025-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway
"Sudah bukan kewenangan mereka lagi sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2025,” jelas Josiah Michael, Anggota Komisi C DPRD Surabaya, kepada Harian Disway, Selasa, 30 September 2025.
"Jadi sudah dialihkan ke PT Danantara Asset Management. Lagian, Kementerian BUMN kan mau diubah menjadi badan," sambung anggota Dewan dua periode itu.
Artinya, meski lahan di Darmo Hill dan Kecamatan Dukuh Pakis diklaim berasal dari warisan nasionalisasi minyak zaman Belanda yang kemudian diambil alih negara dan diberikan ke Pertamina, kini kewenangan atas status dan pengelolaannya bukan lagi di tangan Kementerian BUMN, tapi di Danantara.
"Kita akan berangkat pada 8 Oktober dan mendatangi pihak ke yang punya kewenangan. Yakni Danantara, Kementerian ATR/BPN, dan Komisi VI DPR-RI," tegas Josiah.
Danantara masih terdengar asing bagi banyak orang. Badan itu merupakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dengan mandat mengelola dan mengoptimalkan aset negara, khususnya BUMN.
Namun, transparansi soal data kepemilikan masih rendah. Warga kerap kesulitan mendapat informasi resmi, bahkan saat mengajukan permohonan klarifikasi langsung ke kantor perwakilan.
BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya Sanggah Respons Pertamina Soal Eigendom
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: