Warga Graha Famili Adukan PT SAS ke Komisi A DPRD Surabaya, Soal Konflik Lahan Fasum!

Warga Graha Famili Adukan PT SAS ke Komisi A DPRD Surabaya, Soal Konflik Lahan Fasum!

Hearing Komisi A DPRD Surabaya dengan warga Graha Famili di Ruang Rapat Komisi A, Rabu, 1 Oktober 2025-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY -  Ruang rapat Komisi A DPRD menjadi tempat warga Graha Famili SURABAYA menyampaikan aspirasinya. Mereka membawa dokumen lengkap, dan satu tekad bulat untuk menghentikan pembangunan kafe NOOK yang berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) tanpa izin dan restu warga.

Mereka bukan datang untuk mengingatkan bahwa ruang publik itu milik rakyat. Ceritanya dimulai pada Juli 2023. Saat itu, banner besar bertuliskan kafe NOOK tiba-tiba muncul di kawasan Boulevard Famili Selatan.

Area yang dibangun itu adalah lahan hijau yang selama ini jadi paru-paru perumahan. "Tidak ada sosialisasi. Tidak ada undangan rapat. Tiba-tiba sudah ada konstruksi," ujar Hadi Wibisono, Ketua RW 11 Graha Famili.

Sesuai Perwali 52/2017 Pasal 15 Ayat 4, perubahan fungsi fasum harus mendapat persetujuan minimal dua pertiga pemilik lahan. "Faktanya? Proses itu tidak pernah ada. Kami hanya minta kepastian hukum dan dilibatkan penuh," sambung Hadi.

BACA JUGA:Bangun Lapangan Padel dan Mini Soccer di THR, DPRD Surabaya: Perlu Survei!

BACA JUGA:Pemprov Harus Dampingi Ponpes Soal Kualitas Bangunan, DPRD Jatim Tegaskan Keselamatan Santri Prioritas Utama


Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, saat memimpin hearing dengan warga Graha Famili, Rabu, 1 Oktober 2025-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway

Upaya mediasi sejak 2023 nyaris gagal total. Pengembang, PT. Sanggar Asri Sentosa (SAS), jarang hadir. Bahkan ketika warga menghadap langsung Wali Kota Eri Cahyadi pada Oktober 2023 dan diminta membuat surat resmi, proyek tetap berjalan.

Kekecewaan memuncak Agustus 2025, saat Wakil Wali Kota Armuji meminta sosialisasi terbuka. Tapi undangannya hanya dikirim ke RT dan RW. "Padahal dampaknya dirasakan seluruh warga. Ini bukan soal administratif, tapi soal rasa adil," tegas Hadi.

Di tengah rapat, fakta mencengangkan terungkap: pembangunan fisik dimulai Juni 2023. Sementara izin baru diajukan September 2023, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru keluar Mei 2025.

Artinya, PT SAS membangun selama lebih dari 18 bulan tanpa legalitas lengkap. "Ini indikasi pelanggaran serius," tandas Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya.

Ia menambahkan bahwa ada pembangunan lebih dulu, kemudian izinnya menyusul. "Itu namanya main di depan aturan," imbuh Yona.

BACA JUGA:BPN Rapatkan Konflik Lahan Eigendom dan Groundkaart, DPRD Surabaya Beri Ucapan Tegas!

BACA JUGA:Komisi C DPRD Surabaya Majukan Jadwal Aduan Warga Soal Konflik Lahan ke Pusat, Berangkat 8 Oktober!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: