Praperadilan Ditolak Hakim, Kasus Nadiem Berlanjut

Praperadilan Ditolak Hakim, Kasus Nadiem Berlanjut

Permohonan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibud Ristek) Nadiem Makarim ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2025.-Candra Pratama -

Serta menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan. Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didahului penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: