Praperadilan Ditolak Hakim, Kasus Nadiem Berlanjut

Permohonan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibud Ristek) Nadiem Makarim ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 10 Oktober 2025.-Candra Pratama -
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Permohonan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibud Ristek) Nadiem Makarim ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.
Hakim menilai bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah sah menurut hukum.
"Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim tunggal, Ketut Darpawan saat membacakan putusan sekaligus ketuk palu.
Hakim menjelaskan bahwa dalam surat pemohonan penahanan, penyidik menggunakan Pasal 21 KUHAP sebagai pertimbangan. Berisi alasan objektif seorang tersangka harus ditahan.
BACA JUGA:Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Senin, Kejagung Siap Hormati Hasil Sidang
Berdasarkan Pasal 21 KUHAP ada sejumlah alasan objektif yang bisa dijadikan dasar melakukan penahanan, yakni perbuatan tersangka merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barbuk, atau mengulangi tindak pidana.
Usai sidang praperadilan maka dapat dipastikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 akan tetap dilanjutkan penyidikannya oleh Kejagung.
Hakim menjelaskan bahwa proses penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Agung sudah sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. Yaitu memulai proses hukum dengan melakukan penyelidikan pada 20 Mei 2025. Kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.
Terkait alat bukti yang dipersoalkan pemohon, Hakim tidak bisa menilai hal tersebut karena sudah masuk ke dalam pokok perkara yang harus diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Serta mengatakan bahwa Kejaksaan Agung mempunyai empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
BACA JUGA:Sempat Dibantarkan, Nadiem Dikembalikan ke Rutan Salemba
BACA JUGA:Istri Nadiem Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud
"Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum," ujar Hakim saat sidang pembacaan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.
Adapun isi permohonan praperadilan Nadiem yaitu, tim kuasa hukum Nadiem menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.
BACA JUGA:Google Indonesia Tanggapi soal Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: