Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Dibacakan Senin, Kejagung Siap Hormati Hasil Sidang

Putusan sidang praperadilan Nadiem Makarim akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.-Candra Pratama-Disway.id
HARIAN DISWAY – Putusan sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nadiem Makarim akan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Sidang tersebut terkait penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
BACA JUGA:Sempat Dibantarkan, Nadiem Dikembalikan ke Rutan Salemba
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati apapun hasil putusan dari majelis hakim.
"Apapun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu," tegas Anang pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Ia juga berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Anang yakin hakim akan bersikap adil, karena proses sidang praperadilan sudah berjalan dengan lancar, dengan kehadiran kedua belah pihak.
"Praperadilan sudah berjalan dengan baik dan termasuk hadir dari pihak pemohon dan kita juga sudah menghadirkan ahli termasuk bukti-bukti," ujarnya.
BACA JUGA:Istri Nadiem Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud
Sebelumnya, mantan Nadiem Makarim menggugat Kejagung karena merasa penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut tidak sah.
Menurut kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup, serta belum ada laporan resmi terkait kerugian negara dari lembaga berwenang.
"Jadi yang kami permasalahkan itu belum ada 2 alat bukti yang cukup dan belum ada bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang," ujar Hana di PN Jaksel, pada Selasa, 23 September 2025 lalu.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober di PN Jaksel
Dengan begitu, Hana menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah secara hukum. Bahkan, dia mengatakan terdapat subtansi lain yang menjadi dasar pihak tersangka Nadiem mengajukan gugatan tersebut.
"Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: