Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober di PN Jaksel

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober di PN Jaksel

PN Jaksel jadwalkan sidang pertama gugatan praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober 2025, pukul 13:00 terkait kasus korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.-Antara Foto / Bayu Pratama S-


PN Jaksel jadwalkan sidang pertama gugatan praperadilan Nadiem Makarim pada 3 Oktober 2025, pukul 13:00 terkait kasus korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.-Antara Foto / Bayu Pratama S-

 

 

HARIAN DISWAY - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menetapkan jadwal sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Kabinet Presiden Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim.

Persidangan perdana akan berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB hingga selesai. Informasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.

Berdasarkan data perkara, gugatan praperadilan Nadiem teregistrasi dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Nadiem menggugat Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam hal ini Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), selaku pihak termohon. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," kutipan dari laman SIPP PN Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Nadiem Ajukan Praperadilan

BACA JUGA:Apartemen Nadiem Makarim Ternyata sudah Digeledah, Kejagung Temukan Ini

Gugatan Praperadilan Nadiem ke Kejagung

Melalui pengacaranya, Hana Pertiwi, Nadiem mengajukan permohonan praperadilan pada Selasa (23/9). Hana berpendapat penetapan tersangka oleh Kejagung tidak memenuhi ketentuan hukum.

 

Menurutnya, penyidik seharusnya memiliki minimal dua alat bukti permulaan yang sah, termasuk audit kerugian keuangan negara dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanan yang dilakukan juga tidak sah,” ujar Hana di PN Jakarta Selatan. Ia menambahkan, detail substansi akan dipaparkan dalam persidangan.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Kamis, 4 September 2025. Usai penetapan status tersebut, Nadiem langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

BACA JUGA:Mas Menteri Nadiem Makarim, Jejak Perjalanannya dari Gojek ke Go Jail

Perkara Korupsi Pengadaan Laptop

Kasus yang menjerat Nadiem terkait dengan proyek pengadaan laptop untuk Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Dalam pengembangan penyidikan, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di apartemen Nadiem di Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021 Mulyatsyah; Direktur SD 2020–2021 Sri Wahyuningsih; mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (buronan); serta mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Angka tersebut terdiri dari dugaan kerugian Rp480 miliar akibat item software (CDM), serta sekitar Rp1,5 triliun dari dugaan mark up harga pengadaan laptop.(*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber