Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

Peran Nadiem Makarim tersangka korupsi chromebook.-Puspenkum Kejagung-

HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu diumumkan Kamis, 4 September 2025.

Nadiem tercatat sebagai tersangka kelima dalam proyek pengadaan TIK 2019–2022 yang digadang sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan.

BACA JUGA:Ditahan Kejagung, Nadiem Makarim: Allah Akan Melindungi Saya

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka final masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap peran Nadiem yang disebut meloloskan Chromebook dari Google Indonesia untuk program di daerah 3T.

Padahal, tawaran serupa pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena uji coba pada 2019 dinilai gagal.

BACA JUGA:Kejagung Belum Jadwal Ulang Pemeriksaan Nadiem Makarim

BACA JUGA:Kejagung Beber Peran Nadiem dalam Skandal Chromebook Rp 9,3 Triliun

Menurut Nurcahyo, Nadiem pertama kali bertemu pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Dari serangkaian pertemuan itu disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management sebagai basis proyek pengadaan laptop.

Tak lama, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom dan mewajibkan penggunaan Chromebook dalam skema pengadaan, bahkan sebelum proyek resmi dimulai.

“Untuk meloloskan Chromebook, juknis dan juklab dibuat dengan spesifikasi yang sudah mengunci, yaitu Chrome OS,” kata Nurcahyo.

Keputusan itu juga dituangkan Nadiem dalam Permendikbud No. 5/2021 tentang petunjuk operasional DAK Fisik Pendidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: