Sempat Dibantarkan, Nadiem Dikembalikan ke Rutan Salemba

Sempat Dibantarkan, Nadiem Dikembalikan ke Rutan Salemba

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Sehari setelah dibantarkan, Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim kembali dimasukkan ke Rutan Salemba. Sebelumnya, Nadiem dibantarkan di Rumah Sakit (RS) dikarenakan mengalami penyakit ambien.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tetap dilakukan penjagaan ketat. Disebutkan terdapat dua shift dalam penjagaan. "Iya dong (ada penjagaan)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Anang menegaskan bahwa dibantar bukaan berarti lepas dari penjagaan. Melainkan tetap dilakukan penjagaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "dibantar itu bukan artinya lepas. Dijaga, ada 6 orang setidaknya aplusan, dua dua paling engga, gantian," tegasnya.

BACA JUGA:Istri Nadiem Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober di PN Jaksel

Kejagung memastikan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022 akan tetap berjalan. Meski saat ini Nadiem masih dibantarkan di RS.

"Tetap berjalan, kan kita tidak tergantung pada keterangan yg bersangkutan saja, jadi kita sudah memeriksa beberapa org saksi, sudah banyak saksi diperiksa terkait ini," terang Anang.

"Dan perhitungan kerugian negara juga, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah memainkan semua, sudah melakukan ekstra cepat," sambungnya. 

Sebelumnya, Kejagung mengonfirmasi Nadiem telah dibantarkan ke RS untuk menjalani operasi. Anang mengatakan operasi tersebut berkaitan dengan penyakit ambeien.

"Ya, informasi yang bersangkutan (Nadiem Makarim) memang sakit ya, dilakukan operasi," jelasnya pada Senin, 29 September 2025.

BACA JUGA:Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

BACA JUGA:Nadiem Ajukan Praperadilan

Diketahui, Nadiem Anwar Makarim (NAM) merupakan salah satu dari lima tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung. Tersangka dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung pada Kamis, 4 Agustus 2025. 

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali, yakni pada Senin, 23 Juni 2025; Selasa, 15 Juli 2025; dan Kamis, 4 Agustus 2025. Tepatnya menjadi tersangka pada pemeriksaan ketiga, setelah dipersiksa selama sembilan jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: