Sidang Kasus Video AI Gubernur Khofifah: Sindikat Penipuan Motor Murah

Sidang Kasus Video AI Gubernur Khofifah: Sindikat Penipuan Motor Murah

Proses sidang tiga pelaku penipuan menggunakan video AI Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Istimewa-

SURABAYA – Kasus penipuan berbasis kecerdasan buatan (AI) yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dua terdakwa, Agus Herawan dan Udi Paryanto, menjalani sidang perdana bersama seorang rekan mereka, Hendrik Miftah Farid (berkas terpisah), yang didakwa sebagai otak pembuatan video palsu tersebut.

Dalam sidang yang digelar Rabu, 15 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Hajita, memaparkan bagaimana ketiganya secara sistematis menciptakan dan menyebarkan konten manipulatif menggunakan teknologi AI.

BACA JUGA:Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan WhatsApp, Kerugian Capai Rp254 Juta

BACA JUGA:Kasus Mahar Cek Palsu Rp3 Miliar: Polisi Klarifikasi, Jadi Peringatan Modus Penipuan Pernikahan

Video itu menampilkan sosok Gubernur Khofifah seolah-olah sedang menawarkan program pembelian motor murah seharga Rp500 ribu untuk warga Jatim.

“Assalamualaikum, pemberitahuan bagi seluruh warga Jawa Timur… silakan pesan motor murahnya, harganya cuma 500 ribu rupiah. Ini amanah dari saya,” demikian narasi dalam video deepfake yang mereka sebar melalui akun TikTok palsu @khofiljatim, @khofigjh75g, dan @khofiaamlxh.

Dalam dakwaan disebutkan, ide penipuan bermula dari tawaran Hendrik kepada Udi pada pertengahan April 2025. Hendrik meminta Udi mengedit video menggunakan aplikasi DreamFace dan dupdub.com, agar gerak bibir dan suara Khofifah tampak asli.

Setelah video selesai, mereka membuat akun TikTok palsu dan mencantumkan nomor WhatsApp admin palsu yang dikelola Agus Herawan, antara lain 083136779635 dan 085720252375.

Melalui akun WhatsApp Business, Agus mengirimkan pesan otomatis kepada korban dengan tawaran motor berbagai merek, lengkap dengan janji pengiriman cepat tanpa angsuran.

Korban yang tergiur diminta mentransfer uang ke rekening BRI 408701001967502 atas nama Desvita Maharani, rekening penampung yang dikendalikan Hendrik.

Setelah transfer, pelaku meminta tambahan biaya Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk “pengurusan surat kendaraan”. Begitu uang diterima, korban langsung diblokir.

Dari hasil penyelidikan, total keuntungan yang dikumpulkan mencapai Rp79,6 juta. Uang itu kemudian dibagi, dengan Hendrik mengantongi sebagian besar dan Agus menerima Rp20 juta.

Kasus ini pertama kali terdeteksi oleh Dinas Kominfo Jawa Timur setelah menemukan unggahan mencurigakan yang mengatasnamakan Gubernur Khofifah di TikTok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum