Sidang Kasus Video AI Gubernur Khofifah: Sindikat Penipuan Motor Murah

Sidang Kasus Video AI Gubernur Khofifah: Sindikat Penipuan Motor Murah

Proses sidang tiga pelaku penipuan menggunakan video AI Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Istimewa-

Tim siber Diskominfo kemudian melacak aktivitas akun tersebut dan melaporkannya ke Direktorat Reserse Siber Polda Jatim.

Berdasarkan hasil penyelidikan siber, polisi berhasil melacak aktivitas digital para pelaku yang berasal dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Pada 28 April 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Jatim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto saat itu menyampaikan, ketiga pelaku—AMP, 32; AH, 34; dan UP, 24, menggunakan teknologi deepfake untuk menipu masyarakat melalui video AI yang memalsukan wajah dan suara Gubernur.

“Motif mereka murni untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujar Kapolda.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Raden Bagoes Wibisono, menambahkan, aksi para pelaku berlangsung selama tiga bulan dan menjaring korban dari berbagai daerah mulai Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Maluku Utara—dengan total kerugian Rp87,6 juta.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri dalam laporan Nomor 4013/FKF/2025 membenarkan bahwa file video dan data percakapan ditemukan dalam ponsel milik Hendrik.

Sementara ponsel Redmi 12C milik Agus tidak dapat dibuka karena terkunci.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

BACA JUGA:Awas Penipuan! Ini 5 Trik Mengembalikan Saldo DANA yang Hilang

BACA JUGA:Cara Aman Klaim DANA Kaget Gratis dan Tip Hindari Modus Penipuan


Penangkapan tiga pelaku penipuan video AI Khofifah Indar Parawansa-Istimewa-

Kepala Dinas Kominfo Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, mengapresiasi langkah cepat aparat dalam mengungkap kejahatan digital tersebut.

“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa teknologi harus digunakan secara bertanggung jawab, bukan untuk menipu atau merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan digelar pekan depan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum