Viral Gajah Rocky Balboa, Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ada Eksploitasi di KBS

Anak gajah Sumatera Rocky Balboa bersama ibunya, Doa di Kebun Binatang Surabaya.-Humas Pemkot Surabaya-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumumkan hasil pemeriksaan polemik dugaan penunggangan Gajah Rocky Balboa di Kebun Binatang Surabaya (KBS).
Hasil audit yang melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan ahli dari Pusat Latihan Gajah (PLG) Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menyimpulkan bahwa tindakan pawang tersebut bukan merupakan eksploitasi, melainkan penanganan satwa.
Pengumuman ini didasarkan pada penetapan validasi resmi dari para pakar. Hal ini memperlihatkan akuntabilitas dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memastikan bahwa informasi disampaikan secara ilmiah.
”Kami telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan pada KBS. Selain itu, saya tidak berhak menyampaikan hasil pemeriksaan satwa secara langsung karena saya bukan ahlinya," jelasnya dikutip Jumat, 17 Oktober 2025.
Menurut Eri, kredibilitas informasi harus dijaga, maka pemkot pun mengundang BBKSDA dan ahli mahout dari Way Kambas untuk memeriksa langsung.
BACA JUGA:Hari Hak Asasi Hewan, Saatnya Stop Eksploitasi Satwa!
BACA JUGA:Kursi Dirut KBS Masih Kosong, Eri Cari Sosok Inovatif dan Berani Bikin Terobosan
Dari hasil pemeriksaan Way Kambas dan BBKSDA, insiden yang terekam di media sosial terjadi ketika Gajah Rocky diperkenalkan pada lingkungan barunya dan menunjukkan reaksi ketidaktenangan.
”Pihak ahli menyampaikan bahwa kejadian dalam video viral tersebut merupakan upaya penenangan satwa. Mahout naik ke punggung gajah sambil mengelus untuk menstabilkan satwa, lalu segera turun setelah gajah kembali tenang. Ini bukanlah penunggangan rutin atau pelatihan beban,” katanya.
Eri Cahyadi juga menjelaskan bahwa pemeriksaan komprehensif oleh tim ahli menghasilkan temuan dan rekomendasi penting.
Dalam aspek pelatihan, Way Kambas memberikan panduan bahwa gajah dapat diperkenalkan pada mahout dan lingkungannya sejak usia dini. Pelatihan dasar, yang mencakup 33 jenis gerakan, dapat dimulai pada usia 3–4 bulan.
”Terkait batas penunggangan, Way Kambas menyebut belum ada regulasi ketat yang melarang total penunggangan berdasarkan usia dan berat. Namun, ada pendapat yang menyatakan bahwa aktivitas tertentu dapat dimulai pada usia 1,5 tahun,” katanya.
BACA JUGA:Kebun Binatang Surabaya (KBS) Targetkan 100 Ribu Kunjungan Selama Libur Lebaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: