Ini Daftar Iuran RT/RW Surabaya yang Resmi Diperbolehkan Eri Cahyadi

Ini Daftar Iuran RT/RW Surabaya yang Resmi Diperbolehkan Eri Cahyadi

Wali kota Eri Cahyadi Menyampaikan Perihal Surat Edaran Mengenai Iuran RT/RW di Surabaya -Bank Image Harian Disway-Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan iuran RT/RW. Kebijakan itu muncul setelah viralnya dugaan pungli di kawasan Sememi.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) resmi dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, iuran di lingkungan RT/RW yang diperbolehkan hanya yang memenuhi asas kepatutan dan kewajaran, meliputi:

  • Iuran Keamanan
  • Iuran Kebersihan
  • Iuran Penerangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (khusus untuk fasilitas yang belum diserahkan atau belum dikuasai oleh pemerintah daerah)

Sementara itu, untuk kegiatan yang sifatnya momentum atau kondisional (seperti perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus atau kegiatan keagamaan), iuran tidak boleh dipaksakan sepihak dan wajib diputuskan secara demokratis melalui forum musyawarah atau rembuk warga.

Rupanya, kebijakan itu mendapat respon positif dari para ketua RT/RW setempat.

Mereka menilai regulasi tersebut bukan sebagai pembatasan ruang gerak, melainkan sebagai payung hukum yang memperkuat transparansi di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA:Terkait Dugaan Pungli di Aset Pemkot, Eri Cahyadi Copot Lurah Tambak Wedi

BACA JUGA:Tertibkan 192 Lapak Tak Berizin di Pasar Baru Pagesangan, Pemkot Surabaya Amankan Aset Daerah

Dukungan datang dari Ketua RW 3 di Kelurahan Gayungan, Surabaya, Ari Kisbiantoro, yang kerap disapa Arik. Katanya, regulasi baru itu justru sangat membantu para pengurus kampung. 

"Dengan adanya SE dari Pak Wali, kami justru merasa sangat terbantu. Ini bisa jadi dasar hukum yang kuat untuk memberikan pemahaman kepada warga mengenai peraturan yang harus ditaati," katanya kepada Harian Disway, Minggu, 12 Juli 2026.

Di wilayah yang dipimpinnya, penarikan iuran wajib hanya dilakukan untuk iuran keamanan dan pengelolaan makam. Lalu, untuk fasilitas lain seperti penerangan jalan, wilayahnya sudah terbantu oleh fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) milik Pemkot.


Ari Kisbiantoro ketika diwawancarai oleh Harian Disway pada Minggu, 12 Juli 2026-Tintin Dwi Yuliani -Harian Disway

Hal tersebut sejalan dengan ungkapan Eri Cahyadi. Soal iuran di lingkungan RT/RW yang diperbolehkan. 

“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah," beber Eri. 

BACA JUGA:Tegakkan Perda, Pemkot Surabaya Tertibkan 63 Titik Parkir Liar dan Non-Digital

BACA JUGA:Dugaan Pungli Pindah Masuk di Sememi, Pemkot Surabaya Buka Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: