DPR Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Usai Kasus Keracunan Ribuan Anak

DPR Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Usai Kasus Keracunan Ribuan Anak

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu diawasi lebih ketat.--

HARIAN DISWAY - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo–Gibran kini mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Setelah delapan bulan berjalan, program yang diklaim telah menjangkau lebih dari 35 juta penerima manfaat ini dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh menyusul munculnya sejumlah persoalan serius di lapangan, mulai dari kasus keracunan makanan, lemahnya pengawasan keamanan pangan, hingga belum adanya dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaannya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa program MBG perlu mendapatkan pengawasan yang lebih ketat agar tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendorong pergerakan ekonomi rakyat kecil dapat tercapai tanpa hambatan. 

BACA JUGA:BGN Hapus 1.414 Usulan Dapur MBG yang Tak Tunjukkan Progres

“MBG adalah program ambisius yang patut diapresiasi, tetapi pelaksanaannya belum sepenuhnya aman dan efektif. Banyak pelajaran dari tahun pertama yang harus dibenahi,” ujar Edy di Jakarta, Minggu, 19 Oktober 2025.

Berdasarkan laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang dirilis pada 13 Oktober lalu, tercatat sebanyak 11.566 anak mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari penyelenggara MBG. Sebagian besar korban mengalami gejala mual, muntah, dan diare.

Data ini memperlihatkan masih lemahnya sistem pengawasan dan jaminan keamanan pangan dalam pelaksanaan program.


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencatat jumlah kasus keracunan yang diduga terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai angka yang signifikan, yakni hampir 12.000 kasus di seluruh Indonesia.-dok disway-

BACA JUGA:Evaluasi MBG, Prabowo Klaim 99,99 Persen Berhasil

“Pemerintah memang menyebut rancangan Peraturan Presiden tentang MBG sedang dalam proses harmonisasi. Tapi program ini sudah berjalan hampir setahun tanpa payung hukum yang jelas. Akibatnya, pelaksanaan di lapangan cenderung semrawut,” tambah Edy, yang juga politisi dari PDI Perjuangan.

Hingga Oktober 2025, Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat terdapat 11.567 Satuan Pelaksana Pangan Bergizi (SPPG) yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Dari angka tersebut, sekitar 9.026 UMKM lokal ikut terlibat dalam rantai pasok bahan baku dan penyediaan makanan. Walau begitu, kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah membuat DPR menilai perlunya perbaikan besar dalam tata kelola program.

Sebagai langkah perbaikan, pemerintah telah mulai mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS), memperbarui petunjuk teknis dan standar operasional (SOP), hingga menjatuhkan sanksi pemberhentian bagi penyelenggara yang lalai.

BACA JUGA:BEM Nusantara Jatim Desak Evaluasi Total Program MBG, Ini 4 Tuntutannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: