BEM Nusantara Jatim Desak Evaluasi Total Program MBG, Ini 4 Tuntutannya!

BEM Nusantara Jawa Timur menilai lemahnya pengawasan program MBG dan menuntut evaluasi total serta perbaikan standar keamanan pangan.--Instagram
SURABAYA, HARIAN DISWAY – Satu tahun berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Prabowo-Gibran menuai kritik tajam.
BEM Nusantara Jawa Timur menilai program tersebut gagal menjamin keselamatan peserta didik dan justru menimbulkan risiko serius setelah serangkaian kasus keracunan massal terjadi di berbagai daerah.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur Muhammad Zainnur Abdillah, melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan program MBG yang dinilai telah kehilangan arah dan berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak sekolah.
BACA JUGA:Draf Perpres MBG Sudah di Meja Presiden, Kapan Disahkan?
“Tidak ada alasan yang dapat dibenarkan jika program yang dimaksudkan untuk menyehatkan generasi penerus bangsa justru berbalik membahayakan keselamatan mereka,” tegas Zainnur, dalam rilis resminya, Selasa, 14 September 2025.
Menurut laporan Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI), lebih dari 11.500 anak dilaporkan menjadi korban keracunan MBG sejak awal Oktober 2025.
Di Jawa Timur, kasus serupa terjadi di sejumlah daerah seperti Tuban, Jember, Bojonegoro, hingga Ngawi, dengan ratusan pelajar mengalami gejala mual, pusing, hingga muntah darah usai menyantap makanan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Zainnur menilai akar persoalan MBG bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan lemahnya tata kelola dan rendahnya kompetensi lembaga pelaksana.
BACA JUGA:Tutup PKN II Angkatan XII, Gubernur Khofifah Ajak Peserta Wujudkan Ketahanan Pangan, MBG, dan KDKMP
Ia menyoroti Badan Gizi Nasional (BGN) yang memimpin program ini, karena banyak pejabatnya justru berasal dari unsur militer dan kepolisian, bukan dari kalangan ahli gizi.
“Bagaimana mungkin lembaga yang mengurusi gizi anak dipimpin oleh orang yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya?” ujarnya.
Selain itu, BEM Nusantara Jatim juga menemukan banyak dapur MBG yang belum memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), padahal sertifikat tersebut merupakan syarat wajib dari Kementerian Kesehatan bagi dapur yang memproduksi lebih dari 750 porsi makanan per hari.
“SPPG yang tidak memiliki SLHS harus segera dihentikan operasionalnya sampai sistem keamanan pangan benar-benar diperbaiki,” tegas Zainnur.
BACA JUGA:BPJS Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Dengan 2 Syarat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: