BPJS Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Dengan 2 Syarat

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mewajibkan dua syarat utama bagi korban keracunan MBG agar pengobatan ditanggung pemerintah pusat.-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan biaya pengobatan korban keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, jaminan pembiayaan ini hanya akan berlaku jika dua syarat utama terpenuhi. Terkhususnya terkait status kepesertaan dan penetapan status insiden.
Pernyataan ini muncul lantaran menyusul maraknya kasus keracunan akibat mengonsumsi menu MBG yang dilaporkan di berbagai daerah. Diketahui hingga pertengahan September 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 60 kasus keracunan dengan lebih dari 5.000 penderita.
BACA JUGA:Program MBG di Banjar Diduga Sebabkan 75 Orang Keracunan
BACA JUGA:Uji Diskresi Program MBG
Ali menegaskan bahwa syarat mutlak penanggungan biaya ialah korban keracunan harus berstatus peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) – BPJS Kesehatan.
"BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Masa bukan (peserta) BPJS, dijamin oleh BPJS? Itu syarat utamanya, sesuai prosedur," tegasnya di Jakarta, dikutip pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Bagi anak-anak sekolah penerima MBG, kepesertaannya secara umum melekat pada orang tua atau wali, baik sebagai peserta mandiri maupun tanggungan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan badan usaha. Jika belum terdaftar, diberikan imbauan kepada keluarga untuk segera mendaftar sesuai segmen kepesertaan yang berlaku.
BACA JUGA:Subsidi 50% BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol, Sopir, dan Kurir
Syarat Kedua, Insiden Tidak Ditetapkan Sebagai KLB
Syarat kedua yang menjadi penentu ialah status insiden keracunan tersebut tidak ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), epidemi, atau pandemi.
Ali menjelaskan jika suatu insiden keracunan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai KLB lokal, maka tanggung jawab penanganan dan pembiayaan akan beralih menjadi tanggung jawab Pemda setempat, bukan BPJS Kesehatan.
"Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB. Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya Pemda," jelasnya, merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: