BPJS Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Dengan 2 Syarat

BPJS Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Dengan 2 Syarat

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mewajibkan dua syarat utama bagi korban keracunan MBG agar pengobatan ditanggung pemerintah pusat.-Disway.id/Hasyim Ashari-

BACA JUGA:BGN Minta Evaluasi Menu MBG setelah Viral Pangsit Goreng di SD Depok

BACA JUGA:Kemenkes Tangani Dua Laporan Tambahan terkait Kasus Keracunan MBG

Meskipun demikian, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mempersiapkan skema lain. Wakil Kepala BGN sebelumnya menyatakan bagi wilayah yang tidak menetapkan status KLB, biaya pengobatan korban keracunan akan ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Diharapkan, kepastian jaminan pembiayaan dapat menghilangkan kekhawatiran masyarakat terhadap risiko yang mungkin timbul dari program MBG. Sembari menunggu penyempurnaan menyeluruh dalam tata kelola program oleh pemerintah. (*)

 
*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: