BPJS Tanggung Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG Dengan 2 Syarat

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mewajibkan dua syarat utama bagi korban keracunan MBG agar pengobatan ditanggung pemerintah pusat.-Disway.id/Hasyim Ashari-
BACA JUGA:BGN Minta Evaluasi Menu MBG setelah Viral Pangsit Goreng di SD Depok
BACA JUGA:Kemenkes Tangani Dua Laporan Tambahan terkait Kasus Keracunan MBG
Meskipun demikian, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mempersiapkan skema lain. Wakil Kepala BGN sebelumnya menyatakan bagi wilayah yang tidak menetapkan status KLB, biaya pengobatan korban keracunan akan ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Diharapkan, kepastian jaminan pembiayaan dapat menghilangkan kekhawatiran masyarakat terhadap risiko yang mungkin timbul dari program MBG. Sembari menunggu penyempurnaan menyeluruh dalam tata kelola program oleh pemerintah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: