Uji Diskresi Program MBG

ILUSTRASI Uji Diskresi Program MBG-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program utama dalam pemerintahan Prabowo-Gibran, seperti yang diprediksi banyak pihak, akan menuai banyak masalah. Masalah terberat yang menjadi perhatian publik adalah sejumlah siswa yang keracunan menu MBG tersebut.
Pertanyaan yang muncul, mengapa program yang dianggap tidak realistis oleh banyak pihak itu tetap dipaksakan pemerintahan Prabowo-Gibran dan apa dasar konstitusionalnya?
Tentu, program MBG muncul karena bagaimanapun juga pemerintahan Prabowo tidak sekadar sebagai pemerintahan yang melanjutkan program dari pemerintahan Jokowi an sich, tetapi juga ingin menunjukkan program baru yang merupakan bentuk upaya dari negara untuk menyejahterakan rakyat.
BACA JUGA:MBG, Mengawal Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:Quo Vadis Kapasitas Kebijakan MBG
Dengan demikian, pemerintahan Prabowo-Gibran ingin meninggalkan warisan atau legasi sebagaimana pemerintahan sebelumnya. SBY meninggalkan legasi berupa iklim demokrasi yang kondusif, sedangkan Jokowi meninggalkan legasi berupa infrastruktur seperti jalan tol yang sekarang banyak dinikmati masyarakat.
Meski demikian, upaya dari rezim untuk meninggalkan legasi tentu harus didasarkan pada ukuran yang jelas. Baik itu ukuran anggaran maupun dasar hukumnya.
Beberapa pihak mencoba untuk menanyakan dasar hukum atau dasar konstitusional dari program MBG. Untuk melihat apa dasar hukumnya, mau tidak mau kita akan melihat pada kebijakan MBG diterapkan dalam konteks apa.
BACA JUGA:Video Siswa SD Cium MBG, Langsung Kabur: Viral Semangka Muntah
BACA JUGA:Solusi Perbaikan MBG
Sebagaimana kita ketahui, program MBG diberlakukan di sekolah-sekolah. Prabowo ingin siswa-siswa di sekolah bisa mengonsumsi makan bergizi yang tentu akan berimplikasi pada kualitas pemikiran mereka. Sebab, bagaimanapun, kualitas gizi akan memengaruhi kualitas otak seseorang.
Oleh karena itu, dasar konstitusional program MBG terkait dengan pemenuhan hak warga negara untuk mengenyam pendidikan. Dasar konstitusional itu mengacu pada Pasal 31 ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menyatakan ”setiap warga negara berhak atas pendidikan”.
Hak konstitusional atau warga negara itu mengandung konsekuensi kewajiban negara terhadap warga negara. Itu merupakan konsekuensi dari tipe negara kesejahteraan (welfare state) yang dianut Indonesia.
BACA JUGA:Lapor: Uang Makan Bergizi Gratis (MBG) Diembat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: