Uji Diskresi Program MBG

Uji Diskresi Program MBG

ILUSTRASI Uji Diskresi Program MBG-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Nasionalisme yang Memberdayakan Sumber Pangan Lokal

Alinea IV Pembukaan UUD 1945 menyatakan, ”memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….”

Karakteristik dari negara kesejahteraan adalah aktifnya negara dalam memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya. Alat yang dimiliki negara untuk mewujudkan negara kesejahteraan itu adalah kewenangan bebas dari pejabat pemerintah yang lebih dikenal dengan istilah diskresi. 

Dengan demikian, program MBG itu didasarkan pada kewenangan diskresi dari pemerintah dalam rangka menafsirkan pemenuhan hak warga negara dalam ranah pendidikan.

BACA JUGA:Menyoal Pemburu Rente dan Aransemen Kelembagaan MBG

BACA JUGA:Siswa SD di Jakarta pun Keracunan MBG: Guru Takut Sebut Mi Basi

Pertanyaannya, mengapa pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan itu tidak dimaknai seperti pemberlakuan program pendidikan gratis bagi warga negara mulai jenjang SD sampai perguruan tinggi? 

Itulah yang menjadi persoalan utama dari program MBG. Dalam negara kesejahteraan, memang pejabat pemerintah diberi kewenangan untuk menggunakan kewenangannya untuk kebaikan masyarakat.

Kewenangan diskresi itu tidak berarti tak ada dasar hukumnya. Dasar hukum tetap ada, tetapi norma hukum yang termuat dalam suatu aturan itu terdapat kekaburan. 

Kekaburan dalam norma hukum itulah yang harus ditafsirkan pejabat pemerintah. Seperti halnya program MBG yang merupakan diskresi dari presiden untuk menafsirkan terkait dengan kewajiban negara dalam hal pemenuhan hak pendidikan warga negara.

Persoalannya, meski pejabat pemerintah diberi ruang untuk menafsirkan dari kewajiban negara dalam pemenuhan hak pendidikan warga, tidak berarti penggunaan diskresi itu boleh sebebas-bebasnya. 

Paling tidak ada dua batasan yang harus dipenuhi pejabat pemerintah dalam menggunakan diskresinya tersebut.

Batasan pertama adalah hak asasi manusia. Pertanyaannya, apakah program MBG tidak melanggar hak warga negara yang lain? 

Untuk menjawab hal tersebut, kita akan melihat apakah semua warga negara telah mendapatkan hak untuk mendapatkan pendidikan secara gratis? 

Pendidikan tersebut tentu mulai tingkat SD sampai perguruan tinggi. Jika program MBG malah mengingkari hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan secara gratis dan merata, dapat dipastikan bahwa kebijakan MBG malah melanggar hak warga untuk mendapatkan pendidikan secara gratis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: