Khofifah Setujui Pencabutan 5 Perda di Jawa Timur

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Usai Hadiri Sidang Paripurna Senin 20 Oktober 2025-Edi Susilo Disway -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa setuju dengan usulan pencabutan lima Peraturan Daerah (Perda) di Jawa Timur, Senin 20 Oktober 2025.
Persetujuan itu disampaikan Khofifah di sidang Paripurna, Senin siang. Ada beberapa pertimbangan yang membuat pencabutan Perda itu. ”Salah satunya terkait beberapa perda tak menjadi kewenangan provinsi,” katanya dalam sidang.
Berikut beberapa perda yang dicabut :
1. Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Modern, dan Penataan Pasar Tradisional di Provinsi Jawa Timur.
2. Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.
3. Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang.
4. Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Perfilman di Jawa Timur.
5. Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai di Provinsi Jawa Timur.
6. Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik di Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:Jaga Sungai, Jaga Kehidupan, Gubernur Khofifah dan Marinir Ajak Warga Bersihkan Kali Surabaya
BACA JUGA:Khofifah Pimpin Pembaretan 1.346 Taruna Taruni Jawa Timur
Pencabutan Perda-perda tersebut merupakan usulan DPRD Jatim. Dari sejumlah perda yang dicabut, Pemprov Jatim tak setuju dengan satu perda yang dicabut. Yakni, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang.
Khofifah menjabarkan, alasan Pemprov tak setuju dengan pencabutan Perda itu. Meski, secara kewengan, pengelolaan Bandara sesuai UU Nomor 23 Tahun 2024 merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Khofifah menyebut, alasan tak setuju pencabutan itu berdasarkan surat Kementerian Perhubungan Dirjend. Perhubungan Udara Nomor AU.106/7/7DBU-2025 tanggal 01 Oktober 2025. Perihal Tanggapan atas Pertanyaan Kegiatan Konsultasi Pengelolaan Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang yang disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: