Khofifah Setujui Pencabutan 5 Perda di Jawa Timur

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Usai Hadiri Sidang Paripurna Senin 20 Oktober 2025-Edi Susilo Disway -
”Yang antara lain menyimpulkan bahwa menurut UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta peraturan pelaksanaanya, bahwa Pemprov Jawa Timur masih berwenang dalam mengelola Bandar Udara Abdul Rachman Saleh Malang,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: