BSU Oktober 2025 Belum Cair, Pemerintah Bahas Skema Bantuan Baru untuk Pekerja

BSU Oktober 2025 Belum Cair, Pemerintah Bahas Skema Bantuan Baru untuk Pekerja

BSU Oktober 2025 belum cair, pemerintah siapkan skema bantuan baru bagi pekerja.--

HARIAN DISWAY - Pemerintah Republik Indonesia memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan Oktober 2025 tidak akan disalurkan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan secara resmi bahwa pencairan BSU tahap selanjutnya belum mendapatkan arahan dari Presiden Prabowo, sehingga penyaluran hanya terjadi  pada periode sebelumnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, menegaskan bahwa hingga kini belum ada arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan penyaluran BSU tambahan di penghujung tahun.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar yang beredar di media sosial, terutama yang belum dikonfirmasi melalui kanal informasi resmi pemerintah.

"Jadi saya lihat juga ada di-posting media cek BSU bulan Oktober. Sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada," ujar Yassierli pada Selasa, 21 Oktober 2025.

BACA JUGA:Cek BSU Oktober 2025 Pakai NIK KTP! Cair Rp600 Ribu, Begini Langkahnya!

Yassierli menambahkan bahwa penyaluran BSU tahun 2025 hanya berlangsung satu kali, yaitu pada periode Juni hingga Juli 2025. Ia menegaskan, belum ada keputusan resmi mengenai rencana perpanjangan atau penambahan tahap pencairan berikutnya hingga saat ini.

"Jadi BSU yang ada itu hanya sekali yang kemarin bulan Juni-Juli. Sampai sekarang apakah ini bergeser, jadi belum ada arahan dari presiden terkait dengan BSU," jelasnya.

Walau demikian, Yassierli menginformasikan bahwa pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bisa mengakses bantuan pemerintah melalui skema lain—asalkan memenuhi syarat tertentu. 

BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA Gratis Monster Clear, Gaet Makhluk Absurd untuk Dapat Rp100 Ribu!

Dalam keterangan tertulis, disebutkan bahwa pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum PHK, bukan penerima bantuan sosial lain (seperti PKH atau BPNT), dan memiliki gaji di bawah batas tertentu, masih memiliki peluang mendapatkan bantuan.

Langkah ini mencerminkan bahwa pemerintah sekarang tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap efektivitas BSU dalam menjaga daya beli tenaga kerja, sebelum memutuskan kelanjutan program untuk tahun berikutnya.

Sebagaimana disampaikan oleh Yassierli, meskipun bantuan BSU tidak akan dicairkan Oktober ini, skema perlindungan pekerja akan dipertimbangkan dan kemungkinan dilanjutkan di 2026.

Terkait mekanisme, BSU 2025 sebelumnya diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (total Rp 600.000) kepada pekerja yang memenuhi syarat, seperti status aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: