Kamaruddin Amin: Peralihan Aset Haji Berjalan Tanpa Hambatan
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar tanpa hambatan.--
HARIAN DISWAY – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar tanpa hambatan.
Hal ini disampaikan di Jakarta pada Jumat, 24 Agustus 2025.
Ia menegaskan, Kemenag berkomitmen penuh mendukung kelancaran transisi ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional yang lebih efektif, profesional, dan berfokus pada peningkatan pelayanan bagi jemaah.
Pembentukan Kementerian Haji sendiri menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Kehadiran kementerian baru ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, profesionalisme, serta fokus pelayanan bagi jemaah.
BACA JUGA:Kementerian Haji Diresmikan, DPR Targetkan UU Haji Baru Disahkan 26 Agustus 2025
Kementerian Agama yang selama ini dipercaya mengelola penyelenggaraan haji, menyatakan dukungan penuh terhadap proses transisi tersebut, termasuk dalam aspek peralihan aset dan sumber daya manusia.
"Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan," ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Tim Transisi, di Jakarta, Jumat.
"Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan," tambahnya.
BACA JUGA:Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Kemenag Mantapkan Komitmen Wujudkan Asta Cita
Menurutnya, pembentukan Kementerian Haji merupakan tonggak baru dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menghadiri kegiatan di Jakarta, Jumat (24/10/2025).--
Peralihan aset dari Kemenag kepada Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah penting yang diatur secara hukum melalui Pasal 127A Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden dan diundangkan pada 4 September 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: