Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Masjid Agung Sibolga Ditangkap
Lima pelaku pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga berhasil ditangkap Polres Sibolga kurang dari tiga hari setelah kejadian.--
Para pelaku kini dijerat dengan berbagai pasal: antara lain Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 170 Ayat (3) KUHP (kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian), dan khusus untuk seorang pelaku tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian) karena pelaku tersebut juga mencuri uang sebesar Rp10.000 dari saku korban.
BACA JUGA:Polres Kediri Kota Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Santri Hingga Tewas
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Eddy Inganta, Selasa 4 November 2025.
"Polres Sibolga berkomitmen untuk mengungkap kasus ini sampai tuntas dan memastikan keadilan bagi korban serta keluarganya," tegas Eddy Inganta.
Polres Sibolga memastikan proses hukum terhadap kelima pelaku akan terus berlanjut hingga tuntas, sementara jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya dengan penuh duka.(*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: