Gaji ASN Naik Mulai November 2025, Pemerintah Siapkan Rapel dan Tunjangan Tambahan
Kenaikan gaji ASN diharapkan meningkatkan kesejahteraan, motivasi profesional, dan kualitas pelayanan publik.--
HARIAN DISWAY - Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 (Perpres 79/2025) resmi menetapkan kenaikan gaji pokok bagi pejabat negara, anggota TNI/Polri, dan aparatur sipil negara (ASN) aktif, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, mulai berlaku secara administratif mulai Oktober 2025, dengan pencairan rapel direncanakan pada November 2025.
Kebijakan ini tercantum dalam lampiran Perpres 79/2025 yang menyebut salah satu program prioritas adalah “menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Melalui sistem pembayaran rapel, pemerintah akan memberikan tambahan penghasilan yang mencakup selisih gaji bulan Oktober sekaligus pembayaran gaji bulan November dengan besaran yang telah disesuaikan menurut tarif baru.
BACA JUGA:Gaji ASN, Guru, dan TNI-Polri Dikabarkan Naik pada Oktober 2025
Kenaikan gaji ini diatur secara berjenjang berdasarkan golongan ASN. Untuk golongan I dan II, kenaikannya sekitar 8 persen, golongan III naik sekitar 10%, sedangkan golongan IV—yang memiliki posisi dan tanggung jawab jabatan tertinggi mendapat kenaikan hingga 12%.
Sebagai gambaran, seorang PNS golongan III/a yang sebelumnya menerima gaji pokok Rp2.785.700 akan memperoleh tambahan sekitar Rp278.570 setelah penyesuaian gaji diberlakukan.
Dengan demikian, gaji pokok baru PNS golongan III/a tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3.064.270, belum termasuk beragam tunjangan tambahan yang rutin diterima setiap bulan.
BACA JUGA:Prabowo Keluarkan Perpres Kenaikan Gaji ASN, Menkeu Sebut Pelaksanaannya Masih dalam Proses
Selain gaji pokok, para ASN juga berhak mendapatkan berbagai jenis tunjangan, antara lain sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga: 10% dari gaji pokok untuk pasangan dan 2% per anak (maksimal 2 anak).
- Tunjangan jabatan: diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural (eselon) atau fungsional tertentu.
- Tunjangan kinerja (tukin): merupakan tunjangan terbesar, besarnya bervariasi antar instansi sesuai penilaian jabatan dan pencapaian kinerja.
- Tunjangan makan: diberikan setiap hari kerja dengan besaran menyesuaikan golongan PNS.
- Tunjangan umum: diterima oleh PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan.
BACA JUGA:Survei KPK dan Potret Karier ASN
Kenaikan gaji PNS diharapkan meningkatkan kesejahteraan sekaligus mendorong kinerja dan mutu pelayanan publik. Penyesuaian ini bertujuan agar penghasilan PNS tetap selaras dengan kondisi ekonomi saat ini serta memotivasi mereka bekerja secara profesional dan berintegritas.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen menyesuaikan pendapatan ASN dengan tantangan hidup dan inflasi.

Gaji ASN Naik Mulai November 2025, Pemerintah Siapkan Rapel dan Tunjangan Tambahan Sesuai Perpres 79/2025.--
Selain itu, kenaikan gaji juga diharapkan meningkatkan daya beli sekaligus menjadi penghargaan atas dedikasi ASN dalam menjaga layanan publik dan keamanan negara. Dengan demikian, penyesuaian gaji tidak hanya sekadar menaikkan angka di slip gaji, tetapi juga mencerminkan reformasi birokrasi yang lebih profesional dan adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: