Kejagung Periksa Direktur Utama PT Bismacindo Terkait Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.-Candra Pratama--Disway.id
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook
Meski begitu, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan kini tengah berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.
Atas perbuatannya, para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: