TASPEN Sampaikan Hak Jawab: Informasi Rapel Gaji Pensiunan PNS,TNI, dan Polri Tidak Benar
Hak Jawab TASPEN terkait informasi rapel gaji pensiunan.-Dok. Taspen-
HARIAN DISWAY - PT TASPEN (Persero) menyampaikan hak jawab kepada redaksi Harian Disway terkait pemberitaan berjudul Rapel Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Cair Mulai 25 November 2025, Berikut Cara Hitungnya! yang tayang pada Selasa, 11 November 2025.
PT TASPEN (Persero) mengklarifikasi atas pemberitaan sebagaimana dimaksud agar tidak menimbulkan salah persepsi pembaca dan publik luas.
Atas pemberitaan tersebut, PT TASPEN (Persero) menegaskan beberapa poin sebagai berikut:
- TASPEN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T TASPEN yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 perihal Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya dilakukan Penetapan/Penyesuaian Kembali terhitung mulai 1 Januari 2024.
- Hingga Hak Jawab ini dibuat, belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya.
- TASPEN memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan Pemerintah terkait kenaikan ataupun pembayaran rapelan gaji pensiunan, dan masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari TASPEN maupun Instansi Pemerintah terkait.
- Dimohon Redaksi Media Harian Disway tidak kembali memberitakan informasi yang dapat menyebabkan mispersepsi bagi kalangan pembaca.
- TASPEN selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait Pencairan Gaji Pensiun. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Center TASPEN di 1500 919 dan melalui sosial media resmi TASPEN, serta situs resmi TASPEN di www.taspen.co.id.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: