DJKI Kupas Kepemilikan Karya Berbasis AI

DJKI Kupas Kepemilikan Karya Berbasis AI

Dua narasumber memberi perspektif hukum dan regulasi tentang karya berbasis AI -Dok.istimewa-

Achmad Iqbal Taufiq menegaskan berdasarkan UU Hak Cipta, pencipta hanya dapat berupa manusia atau badan hukum. AI tidak dapat menjadi subjek hukum. 

Karena itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI otomatis masuk domain publik. Namun, konteksnya bisa berubah. 

BACA JUGA:DJKI Paparkan Transformasi Digital Berbasis AI di Ajang Top Digital Awards 2025


Analis Hukum Ahli Muda DJKI Achmad Iqbal Taufiq-Dok.istimewa-

Yakni, ketika manusia memberi kontribusi kreatif yang signifikan. Seperti perancangan prompt kompleks hingga kurasi output, maka manusia tersebut dapat diakui sebagai pencipta.

Iqbal menyoroti adanya vacuum norm dalam regulasi saat ini. UU Hak Cipta 2014 belum mengantisipasi perkembangan teknologi AI generatif. 

Belum ada aturan yang menetapkan siapa yang bertanggung jawab bila output AI melanggar hak cipta pihak lain. “DJKI terus mendorong dokumentasi proses kreatif sebagai bukti kontribusi manusia,” jelasnya.

BACA JUGA:DJKI Ingatkan Kreator Jangan Abaikan Hak Cipta Agar Video Promosi Aman

Kedua narasumber juga mengingatkan risiko pelanggaran hak cipta dalam pelatihan model AI. Banyak model menggunakan data berhak cipta dari internet tanpa izin. 

Dengan begitu berpotensi menimbulkan sengketa atas hak penggandaan dan ciptaan turunan. DJKI berharap meningkatnya pemahaman publik terkait posisi hukum karya berbasis kecerdasan buatan. 

Diskusi ini juga menjadi landasan penting menuju pembentukan regulasi yang lebih responsif, adaptif, dan sejalan dengan perkembangan teknologi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: