Mendikdasmen Naikkan 150 Ribu Kuota Beasiswa Guru dan Tunjungan Honorer di 2026!

Mendikdasmen Naikkan 150 Ribu Kuota Beasiswa Guru dan Tunjungan Honorer di 2026!

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ikuti Ucapara di Balai Kota -Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 di Balai Kota terasa istimewa, Selasa pagi 25 November 2025. 

Itu lantaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjadi inspektur upacara. Di atas podium Mu’ti berpidato mengenai arah kebijakan pemerintah ke depan.

”Presiden memastikan terus meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan kesejahteraan guru,” katanya. 

Mu'ti memaparkan sejumlah kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan untuk mensejahterakan guru. Di antaranya beasiswa S1 lanjutan untuk guru pada tahun 2025. 

BACA JUGA:Hari Guru Nasional 25 November, Sejarah, Tema, dan Susunan Upacara Resmi

BACA JUGA:Menko Muhaimin Hadiri Hari Guru Tokoh Tasawuf Dunia di Surau Qutubul Amin Depok

Dengan memberikan beasiswa sebesar Rp 3.000.000 per semester melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Untuk 12.500 guru yang belum berpendidikan D4 atau S1.

 ”Dan program ini akan ditingkatkan tahun depan,” katanya. Di mana kesempatan melanjutkan studi dengan beasiswa akan dibuka untuk 150.000 guru. 

Selain itu, pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2.000.000 per bulan untuk guru non-ASN dan satu kali gaji pokok untuk guru ASN.

”Insentif untuk guru honorer dinaikkan dari Rp300.000 per bulan menjadi Rp400.000 per bulan mulai tahun 2026. Semua tunjangan dan insentif ditransfer langsung ke rekening guru,” tegasnya.

Kebijakan lain yang akan diberlakukan adalah kewajiban mengajar guru tidak lagi mutlak 24 jam. Dan akan dialokasikan satu hari sebagai 'hari belajar guru' dalam sepekan, agar guru dapat lebih fokus pada tugas utama sebagai pendidik profesional. 

“Terbaru, kami telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kepala Kepolisian RI untuk menerapkan Restorative Justice,” katanya. 

Nota kesepahaman itu berisi: penyelesaian jalur damai bagi guru yang berhadapan dengan masalah hukum terkait tugas mendidik. Kebijakan ini bertujuan agar guru merasa tenang dan berwibawa di hadapan para murid. 

BACA JUGA:5 Tantangan Profesi Guru di Tahun 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: